Definisi kedokteran gigi
Definisi kedokteran gigi di jagat internasional
Definisi kedokteran gigi menurut American Dental Association (ADA) atau Asosiasi Kedokteran Gigi Amerika Serikat adalah sebagai berikut:
Dentistry is defined as the evaluation, diagnosis, prevention and/or treatment (nonsurgical, surgical or related procedures) of diseases, disorders and/or conditions of the oral cavity, maxillofacial area and/or the adjacent and associated structures and their impact on the human body; provided by a dentist, within the scope of his/her education, training and experience, in accordance with the ethics of the profession and applicable law.
Kedokteran gigi didefinisikan sebagai evaluasi, diagnosis, pencegahan dan/ atau perawatan (bedah, non-bedah, atau prosedur terkait) yang diberikan oleh dokter gigi dalam lingkup pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya terhadap penyakit, gangguan, dan/ atau kondisi rongga oral, area maksilofasial, dan/ atau struktur yang berdekatan dan yang terkait serta dampaknya pada tubuh manusia sesuai etika profesi dan hukum yang berlaku.
Asosiasi Kedokteran Gigi Amerika Serikat menggunakan definisi ini sejak tahun 1997. Defini ini diterima oleh banyak profesional kesarasan gigi di berbagai negara. Sehingga, definisi ini akhirnya menjadi definisi yang diterima internasional.
Definisi kedokteran gigi di Indonesia
Selain definisi yang berlaku internasional, Indonesia punya definisi dalam wilayah yang lebih sempit, yaitu:
Kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan.
Dua definisi kedokteran gigi tersebut di atas menunjukkan bahwa kedokteran gigi punya dimensi keilmuan dan dimensi praktik. Dua dimensi tersebut berkaitan erat dengan evaluasi, diagnosis, pencegahan, dan perawatan pada gigi, mulut, dan struktur sekitarnya. Definisi tersebut juga mensyaratkan dokter gigi yang telah memperoleh pendidikan, pelatihan, dan pengalaman di bidang kedokteran gigi.
Dokter-dokter dalam klinik gigi "Doctor + Dentist" telah memenuhi kriteria yang tercantum dalam definisi kedokteran gigi berstandar Internasional, yaitu: berpendidikan kedokteran gigi, memperoleh pelatihan di bidang kedokteran gigi, dan punya pengalaman praktik kedokteran gigi, sebagaimana yang disyaratkan oleh Asosiasi Kedokteran Gigi Amerika Serikat.
Jadi, percayakan kesarasan gigi dan mulut Anda pada:
- doctor✚dentist Pos Pengumben
- Klinik Gigi & Implan Gigi Jakarta
-
Layanan umum: (+62)21 2253 9385
-
Jl. Pos Pengumben No. 40c
Jakarta Barat,
Jakarta
11560
Indonesia
- doctor✚dentist Palmerah
- Klinik Gigi & Implan Gigi Jakarta
-
Layanan umum: +622153654792
-
Jl. Palmerah Barat No. 108
Jakarta Barat,
Jakarta
11480
Indonesia
Kami siap melayani Anda.